![]() |
Screenshoot video aktivitas tambang timah ilegal di Desa Juru Seberang, Selasa 5 Agustus 2025. |
Belitung, gerubok.com — Fakta mengejutkan kembali terungkap terkait aktivitas tambang timah ilegal di Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Meski sebelumnya telah terjadi kesepakatan lisan antara penambang dan nelayan untuk menghentikan aktivitas tambang, nyatanya penambangan masih terus berlangsung.
Musyawarah antara penambang dan nelayan digelar pada Jumat, 25 Juli 2025. Dalam pertemuan itu, disepakati secara lisan bahwa aktivitas tambang akan dihentikan, terutama di kawasan pesisir dan hutan mangrove. Namun, kesepakatan tersebut dilanggar hanya beberapa jam setelahnya.
Perwakilan dari Pendamping Hukum Pihak Nelayan Desa Juru Seberang, pada Kantor (AMP) Agus Maulana and Partners Law Office yang mendampingi nelayan Desa Juru Seberang, mengonfirmasi peristiwa itu kepada gerubok.com melalui sambungan telepon.
"Terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak. Mereka (penambang-red) menyatakan tidak akan melakukan penambangan ilegal lagi di daerah pesisir dan hutan mangrove," ujarnya.
Namun, sekitar pukul 01.00 WIB pada Sabtu dini hari (26 Juli 2025), para nelayan mendapatkan informasi bahwa aktivitas tambang ilegal kembali dilakukan di lokasi yang sama.
Beruntung, pihak nelayan yang berjaga bersama Pol Airud Polres Belitung segera mencegah aktivitas tersebut.
"Jadi kesepakatan itu dilanggar oleh pihak penambang. Cuma sayangnya para nelayan tidak membuat perjanjian secara tertulis, hanya kesepakatan lisan saja," jelas Agus.
Agus menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, maka pihak nelayan bersama kuasa hukum akan menempuh jalur hukum guna menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mencederai kepercayaan.
Bahkan tadi Selasa 5 Agustus 2024 dini hari, meskipun ramai pemberitaan terkait tambang ilegal ini, namun aktivitas terus berlanjut.
Beberapa video gerubok.com terima terlihat masih beraktivitas sekitar pukul 03.00 WIB.***