Hilman
Heriyanto
ahmad ridwan
rezaldy
Yuswardi
Alex
Juntamin
Dian
Ahid

Potongan Sedotan Merah Bongkar Sindikat Sabu di Bangka Barat, Kapolres AKBP Pradana Beberkan Fakta Ini

 

Potongan Sedotan Merah Bongkar Sindikat Sabu di Bangka Barat, Kapolres AKBP Pradana Beberkan Fakta Ini

Bangka Barat, gerubok.com - Siapa sangka, benda kecil seperti potongan sedotan plastik bisa mengungkap peredaran narkoba yang cukup serius? Tepat pada Selasa dini hari (29/4/2025), jajaran Polres Bangka Barat berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial AG (41), hanya bermodalkan barang bukti yang terkesan sepele: sembilan potongan sedotan merah.

AG, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap di kediamannya di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, saat petugas melakukan penyergapan pada pukul 00.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 23 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,19 gram, serta sejumlah barang yang kini menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku.

Tak hanya sabu, polisi juga menemukan dompet kain kotak merah, satu ikat sedotan, dan sembilan potongan pipet yang diduga kuat digunakan sebagai alat bantu dalam pengemasan atau konsumsi sabu.

Petunjuk Kecil yang Mengungkap Jejak Besar

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa potongan-potongan sedotan ini bukan sekadar barang sisa. Justru, dari potongan inilah, polisi mendapatkan petunjuk penting tentang aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku.

"Terkadang yang kecil justru jadi petunjuk besar. Dari potongan-potongan sedotan ini kita tahu, sabu itu bukan hanya disimpan—tapi sudah siap edar," ungkap Kapolres.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa AG bukan sekadar pengguna, tapi merupakan bagian dari mata rantai pengedar sabu di wilayah tersebut. Bentuk, jumlah, dan kondisi sedotan menunjukkan adanya pola kemasan sabu yang siap diedarkan, sehingga memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.

Proses Penangkapan yang Rapi dan Senyap

Penyergapan terhadap AG dilakukan dengan cepat dan terencana. Tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat telah melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku dalam beberapa hari terakhir. Setelah diyakini ada aktivitas mencurigakan, tim langsung bergerak saat waktu paling rawan: tengah malam.

AG tak sempat melawan. Saat petugas masuk ke dalam rumah, ia sedang berada di kamar, dan semua barang bukti sudah berada di lokasi yang sama. Ini memudahkan petugas untuk langsung mengamankan AG dan menggeledah tempat kejadian.

Pasal Berat Menghantui Pelaku

Kini, AG telah resmi ditahan di Mapolres Bangka Barat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar.

Upaya Polres Bangka Barat Perangi Narkoba

Penangkapan AG ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Bangka Barat benar-benar serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tak peduli sekecil apa pun indikasi yang ditemukan di lapangan, semuanya akan ditelusuri hingga tuntas.

AKBP Pradana menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Barang bukti yang kami temukan, termasuk sedotan, akan kami telusuri untuk melihat apakah ada jaringan lebih besar yang bermain di wilayah kami,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Melalui momen ini, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Ia berharap warga mau melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama terkait narkotika.

“Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran masyarakat. Semakin banyak laporan, semakin mudah bagi kami untuk bergerak cepat. Jangan anggap remeh benda-benda kecil seperti pipet atau sedotan, karena itu bisa jadi jejak kejahatan narkoba,” pungkasnya.***

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال