Bangka Barat, gerubok.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Mentok pada Kamis, 15 Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan seorang pria berinisial S (30), warga Kelurahan Keranggan, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidum Satreskrim mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta bukti yang ditemukan di TKP, kami menetapkan S sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Kasus ini berawal dari laporan warga berinisial H (62), warga Kecamatan Mentok, yang mengaku diancam saat melintas di Jalan Tanjung Kalian pada malam Rabu (14/5/2025). Dalam laporannya, pelaku menghadang kendaraan korban dan mendekat sambil berteriak, membuat korban ketakutan dan segera melarikan diri.
“Pelapor sempat menghindar dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Patroli Polres yang saat itu berada di Pelabuhan Tanjung Kalian. Anggota segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu terbukti membawa satu bilah pisau bergagang kayu warna coklat,” jelas Kapolres.
Kini tersangka S dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Pihak kepolisian masih mendalami motif tersangka dan kemungkinan adanya pelaku lain. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.***