Namun, hingga saat ini, Minggu 8 Februari 2026, Aparat Penegak Hukum (APH) terpantau masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka maupun sosok pemilik asli barang tambang tersebut.
Padahal, dalam operasi yang dilakukan oleh Satlap Tricakti Sektor Belitung, barang bukti ditemukan ribuan kilo gram pasir timah ilegal, satu unit truk Fuso bernomor polisi BN 8011 WB yang akan diberangkatkan menggunakan KM Salvia dengan rute Pelabuhan Tanjungpandan–Tanjung Priok, Jakarta.
Dengan modus operandi disamarkan di dalam muatan truk yang diletakkan dekat box- box berisi udang untuk mengelabui pemeriksaan dari petugas.
Spekulasi Publik dan "Misteri" Pemilik Barang
Keheningan pihak berwenang memicu gelombang pertanyaan di tengah masyarakat.
Hal ini terasa kontras dengan pemberitaan di sejumlah media lokal yang telah berani menyebutkan inisial hingga nama-nama yang diduga kuat sebagai pemilik timah ilegal tersebut.
Melansir dari Siasatnusantara.com muatan pasir timah ilegal tersebut berasal dari tiga pemilik yang berbeda yakni:
- Risandi Sunandar (25), warga Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, diketahui bertindak sebagai sopir truk sekaligus pemilik 18 karung pasir timah dengan berat sekitar 900 kilogram.
- Rudi, warga Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan total 100 karung pasir timah atau sekitar 5.000 kilogram, yang pengirimannya dikoordinir oleh Andi sebagai koordinator lapangan.
- Yogi, warga Kecamatan Kampit, Kabupaten Belitung Timur, sebanyak 37 karung atau sekitar 1.850 kilogram, dengan Juan bertindak sebagai koordinator lapangan pengiriman.
Publik mulai mempertanyakan komitmen dan transparansi APH dalam menangani kasus-kasus sumber daya alam di Negeri Laskar Pelangi.
Kasus timah seberat 6,85 ton ini bukanlah angka yang kecil. Publik menanti keberanian aparat untuk mengungkap.
- Siapa sebenarnya pemilik (Big Bos) timah tersebut?
- Mengapa hingga hari keempat belum ada rilis resmi terkait status tersangka?
- Sejauh mana proses penyidikan dilakukan terhadap nama-nama yang sudah beredar di media?
Penegakan hukum yang transparan sangat diperlukan agar tidak muncul kesan adanya "tebang pilih" atau upaya perlindungan terhadap oknum-oknum tertentu. ***
