gerubok.com - Publik digegerkan dengan penjemputan paksa Kepala Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Pratiwi Perucha alias Ocha, oleh Satreskrim Polres Belitung pada Rabu sore, 12 November 2025.
Satu-satunya kepala desa perempuan di Belitung itu kini resmi berstatus tersangka terkait dugaan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan.
Pratiwi dijemput di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Sejak penjemputan itu, perempuan berusia 26 tahun tersebut langsung ditahan sebagai tahanan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Galumban Golfi Sianturi melalui kuasa hukumnya pada 25 Juni 2025.
“Sudah dua kali kami layangkan panggilan, tetapi tidak direspons. Karena itu kami melakukan upaya penjemputan paksa. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan dilakukan penahanan,” ujar AKP Yudha.
Penyidik menetapkan Ocha sebagai tersangka dengan sangkaan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Ia kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Selain memproses hukum yang berjalan, pihak Kepolisian juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Sebelum kasus ini mencuat, Pratiwi Perucha dikenal sebagai kepala desa berprestasi. Ia pernah meraih penghargaan bergengsi tingkat nasional dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI.
Pada ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2024, ia membawa pulang dua penghargaan sekaligus:
-
Non Litigation Peacemaker (NLP) dengan titel nonakademik NL.P sebagai juru damai desa.
-
Anubhawa Sasana Jagaddhita, penghargaan bagi desa yang aktif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendukung iklim investasi, pariwisata, serta lapangan kerja.
Kini, perjalanan karier gemilang Kades muda ini kontras dengan proses hukum yang harus ia jalani.***
