gerubok.com - Kasus dugaan penipuan tanah kembali mencuat di Belitung. Kepala Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Pratiwi Perucha alias Ocha, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai Satreskrim Polres Belitung menjeratnya dengan tiga pasal sekaligus terkait dugaan pemalsuan dokumen hingga penggelapan miliaran rupiah. Tiga pasal tersebut yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, mengatakan perempuan berusia 26 tahun itu diduga melakukan pemalsuan surat, penipuan, serta penggelapan terkait transaksi penjualan lahan.
Peristiwa ini bermula pada Agustus 2024, ketika tersangka menjual lahan seluas 2.000 meter persegi kepada korban Galumban Golfi Sianturi. Dari transaksi tersebut, tersangka menerima uang sebesar Rp2,1 miliar.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan dokumen SKPPPFT atas nama dirinya bertanggal 7 Agustus 2024 yang diduga kuat merupakan dokumen palsu.
Tersangka juga menjanjikan akan mengurus seluruh legalitas tanah, mulai dari PBB hingga penerbitan sertipikat hak milik.
Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan hingga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Tersangka berdalih adanya kendala pembaruan peta di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Korban kemudian meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan. Tersangka hanya baru mengembalikan Rp650 juta serta menyerahkan beberapa surat tanah sebagai jaminan. Sementara sisa Rp1,45 miliar tidak pernah dikembalikan.
“Tersangka sempat menawarkan lahan pengganti di lokasi lain, tetapi setelah dicek oleh pihak korban, lahan tersebut ternyata bermasalah atau sedang dalam sengketa,” jelas AKP Yudha.
Polisi kini terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa keabsahan seluruh dokumen yang digunakan tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.***
