Tidur di Kost, Gadis 21 Tahun Dicabuli Teman Pacarnya, Kejadian di Belitung

 

Tidur di Kost, Gadis 21 Tahun Dicabuli Teman Pacarnya, Kejadian di Belitung
Ilustrasi cabul. (net)

Belitung, gerubok.com – Aksi bejat seorang pemuda berinisial LAW (23) di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuat geger warga. Pasalnya, pria ini tega mencabuli seorang gadis berusia 21 tahun yang tak lain adalah pacar dari temannya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kost di Kecamatan Sijuk. Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung, Aipda Lartha Angela, membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan dan kini mendekam di Mapolres Belitung.

Kejadian bermula saat korban dan pacarnya bersama beberapa teman, termasuk pelaku, berkumpul di kost korban. Malam itu, rombongan memutuskan untuk pergi ke pantai, kecuali korban yang memilih beristirahat karena lelah dan tidak enak badan.

Namun, di tengah kebersamaan itu, pelaku tiba-tiba kembali ke kost dengan alasan ingin buang air besar. Setibanya di kamar kost, pelaku mendapati korban sedang tertidur. Niat jahatnya muncul setelah melihat kondisi korban yang tidak berdaya.

Alih-alih menuju toilet, pelaku justru berbaring di samping korban. Korban sempat mengira sosok yang datang adalah pacarnya. 

Saat terlelap, korban merasakan celananya diturunkan hingga akhirnya tersadar usai mendengar suara benda jatuh dari kamar mandi.

Saat terbangun, korban mendapati celana serta pakaian dalamnya sudah berada di lutut. Menyadari ada yang janggal, korban mendatangi kamar mandi sambil memanggil nama pacarnya. Namun, yang keluar justru pelaku.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pacarnya, hingga sempat terjadi keributan. Meski sempat dimediasi, korban tetap melaporkan perbuatan bejat itu ke polisi.

Berdasarkan keterangan dan bukti hasil visum, polisi kemudian memburu pelaku yang sempat kabur ke Jawa Barat. 

Pelarian LAW berakhir setelah Tim Satreskrim berhasil meringkusnya di Kecamatan Bojong Gede, Kota Bogor.

“Kami sudah mengantongi alat bukti, termasuk hasil visum korban. Pelaku kini dijerat Pasal 6B UU No 12 Tahun 2022 atau Pasal 289 KUHP,” tegas Aipda Lartha.***

Sumber: onekliknews

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال