Kronologi Lengkap Pemerasan Pejabat DLH Bangka Barat, Bermula dari Proposal Bantuan

Kronologi Lengkap Pemerasan Pejabat DLH Bangka Barat, Bermula dari Proposal Bantuan
Foto bersama usai konferensi pers.


Bangka Barat, gerubok.com – Sat Reskrim Polres Bangka Barat melalui Unit I Tipidum berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang melibatkan seorang pria berinisial S (46) terhadap pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat berinisial SC (54).

Kronologi Lengkap Kejadian

Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika seorang perempuan berinisial Y mengajukan proposal bantuan ke Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat. Korban SC memberikan bantuan sebesar Rp500 ribu.

Beberapa waktu kemudian, SC meminta bantuan Y untuk menjual lahannya di Desa Kace, Kota Pangkalpinang. Ia berjanji akan memberikan komisi Rp10 juta bila lahan terjual. 

Namun, lahan tersebut justru laku setelah SC mempromosikannya sendiri di Facebook dengan harga Rp120 juta. Karena merasa ikut berusaha, Y menagih janji komisi. SC hanya memberinya Rp500 ribu sebagai tanda pertemanan.

Masalah mulai muncul pada Februari 2025. Y menghubungi SC melalui WhatsApp untuk meminta uang, namun ditolak karena SC mengaku tidak punya dana.

Tanggal 13 Februari 2025, dua pria bernama S mengajak SC bertemu di sebuah warung makan di Muntok. Mereka meminta uang Rp25 juta untuk biaya pengobatan orang tua Y yang sakit kanker. SC menolak dan hanya mampu memberikan Rp1 juta secara tunai.

Tak berhenti di situ, pada 9 April 2025, S kembali mengirimkan sebuah link berita online berisi dugaan perselingkuhan SC. Pesan itu diabaikan korban. Dua hari kemudian, 11 April 2025, pelaku kembali menekan SC dengan mengirimkan empat link berita dari media berbeda, serta meminta sejumlah uang agar berita tersebut dihapus.

Dalam percakapan WhatsApp, pelaku bahkan meminta SC mentransfer Rp3,5 juta. Korban akhirnya mengirimkan uang tersebut ke rekening S. Setelah menerima uang, pelaku mengaku berita telah dihapus.

Merasa dirugikan dan terus ditekan, SC melaporkan kasus ini ke Polres Bangka Barat.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan. Pada Rabu (26/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan Sukarto di Kota Pangkalpinang.

Bekerja sama dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, polisi bergerak cepat. 

Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, Sukarto berhasil ditangkap di depan Kantor Sat Lantas Polresta Pangkalpinang. Penangkapan disaksikan penasihat hukum tersangka.

Pelaku kemudian digelandang ke Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya:

  • Satu unit handphone Realme C55 warna biru tua.
  • Dua lembar rekening koran Bank Mandiri milik korban.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال