![]() |
Ilustrasi fee proyek |
Belitung, gerubok – Sebuah video berdurasi 1 menit 28 detik beredar dan memicu pertanyaan publik terkait dugaan penerimaan fee proyek oleh seorang pejabat di wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Dalam video tersebut, seorang pria nampak seperti mewawancarai seorang narasumber yang mengaku turut mengantar 'sisa' dana proyek kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah V Provinsi Bangka Belitung (Babel), Adi Zahriadi.
Menurut penuturan dalam video, uang yang disebut sebagai "sisa proyek" senilai Rp97 juta berasal dari proyek di SMK Negeri 1 Selat Nasik.
Narasumber mengungkapkan bahwa dana tersebut telah dicairkan dan kemudian diserahkan kepada seseorang yang disebut sebagai Pak Adi.
"Kronologinya begini itu duitkan sisa proyek di Selat Nasik Rp 97juta, SMK 1 Selat Nasik. Waktu itu duit udah cair nih, uang itu di antar ke Pak Adi Kepala Cabdin. Diantar ke Pak Adi fee-nya itu " ujar narasumber dalam video tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa pengantaran dana tersebut dilakukan atas permintaan seseorang bernama Alamsyah, yang disebut sebagai wakil direktur.
"Saya mengantar ini karena kata Pak Alamsyah, serahkan ke Pak Adi. Saya dengan Pak Alamsyah yang mengantarnya. Pak Alamsyah yang meminta diantar kesana, kantor pak Adi," jelasnya.
Ketika ditanya oleh pewawancara apakah kata-katanya tersebut dapat dipertanggungjawabkan, narasumber menjawab, "Ya."
Ia menegaskan bahwa dirinya dan Pak Alamsyah bersama-sama mengantarkan dana tersebut ke kantor yang disebut sebagai kantor Pak Adi ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam video.
Tim redaksi sudah pernah mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah V Provinsi Bangka Belitung, Adi Zahriadi.
Upaya konfirmasi tersebut berupa menghubungi nomor yang bersangkutan untuk meminta wawancara. Namun berakhir dengan pemblokiran di WhatsApp.
Upaya kedua tim juga sudah pernah mencoba mendatangi kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah V Provinsi Bangka Belitung namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Setelah itu upaya ketiga adalah mencoba menghubungi salah satu kerabat Adi Zahardi dan meminta untuk bertemu wawancara. Namun upaya tersebut juga tidak terpenuhi dikarenakan yang bersangkutan tidak ingin bertemu untuk wawancara.
Pentingnya Klarifikasi dan Azas Praduga Tak Bersalah
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip kode etik jurnalistik, kami gerubok.com menekankan bahwa semua pihak berhak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi sebelum adanya kesimpulan hukum.
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpulkan tanpa informasi yang berimbang. Bila benar terjadi pelanggaran, maka hal tersebut perlu diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kami akan terus memantau dan memperbarui informasi ini berdasarkan fakta yang terverifikasi.***