Belitung, gerubok.com - Satresnarkoba Polres Belitung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan meringkus seorang mahasiswa berinisial AR alias Aldy alias Rekong (22) pada Jumat, 18 April 2025 pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Air Ketekok, Desa Aik Ketekok, Tanjung Pandan, Belitung.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan total 98 paket sabu seberat bruto 27,78 gram, beserta barang bukti lain seperti plastik klip, tas, alat hisap, dan ponsel.
AKP Antonius Sinaga, Kasat Narkoba Polres Belitung, menyatakan bahwa Aldy mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya dan diduga kuat berperan sebagai kurir atau perantara transaksi narkoba di wilayah Tanjung Pandan.
Baca Juga: Gubernur Babel Hidayat Arsani Siap Dikoreksi, Janji Hanya 1 Periode & Fokus Lahirkan Pemimpin Baru
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan pencegahan serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba.***
Editor: Faizal