Bangka Barat, gerubok.com - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada awal tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ER (41) diamankan di wilayah Kecamatan Mentok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di awal tahun 2026,” ujar Iptu Yos Sudarso, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dan mengamankan ER di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang yang dibawa terduga pelaku. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, alat skop, serta satu unit sepeda motor. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5,01 gram.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.***

