Belitung, gerubok.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai mengambil langkah tegas terhadap praktik perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada dalam kawasan hutan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Aksi penertiban ini dilakukan demi pemulihan kawasan hutan dan penegakan hukum atas lahan yang dikuasai tanpa izin. Sejak Sabtu 29 Juli 2025, tim Satgas PKH telah menyita lahan, memasang plang larangan, dan melakukan pemulihan ekosistem di area terdampak.
Himbauan resmi pun telah disebar ke seluruh kepala desa di Kabupaten Belitung untuk segera mendata kebun sawit warga yang berada di dalam kawasan hutan negara dengan luas di bawah 5 hektar.
Data ini wajib dilaporkan kepada Dankorwil Satgas PKH Babel, Kolonel Santoso, paling lambat Senin, 11 Agustus 2025.
Langkah ini merupakan implementasi dari Perpres No. 5 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan Satgas PKH dengan struktur kepemimpinan yang melibatkan instansi tinggi negara, mulai dari Menteri Pertahanan hingga Kepala BPKP.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan tahapan kerja Satgas PKH.
“Urutannya itu ada kawasan hutan yang dikuasai oleh perorangan, perusahaan, korporasi maupun lain-lain. Digarisbawahi, ada kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal atau tanpa izin,” ujar Febrie dalam pernyataan resmi usai penandatanganan penyerahan lahan ke PT Agrinas Palma di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Namun di tengah langkah tegas pemerintah ini, muncul kekhawatiran dari masyarakat kecil. Banyak warga menggantungkan hidup dari perkebunan sawit yang secara administratif masuk kawasan hutan. Satgas PKH pun dituntut bekerja adil dan transparan, tanpa diskriminasi hukum.
Masyarakat menyoroti prinsip keadilan dengan mempertanyakan: apakah Satgas benar-benar menindak tegas semua pelanggaran, atau hanya menyasar rakyat kecil?
Apapun itu, proses pendataan dan verifikasi akan berlangsung ketat. Semua mata kini tertuju pada hasil kerja Satgas PKH di lapangan.***