Belitung, gerubok.com — Wakil Bupati Belitung, Syamsir, menegaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung Tahun 2025–2045 menjadi pijakan strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di daerah.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, dengan agenda Penyampaian Raperda tentang RTRW Kabupaten Belitung Tahun 2025–2045, di Gedung DPRD Kabupaten Belitung, Senin pagi (3/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Belitung resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW yang merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang RTRW 2014–2034.
Perubahan dilakukan menyesuaikan dinamika pembangunan, perkembangan teknologi, serta kebijakan nasional dan RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“RTRW ini bukan sekadar dokumen, tetapi panduan utama untuk memastikan pembangunan berjalan terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” tegas Syamsir.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RTRW baru ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam menata ruang sesuai arah kebijakan pembangunan nasional dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Syamsir menambahkan, revisi RTRW memperhatikan faktor eksternal seperti perubahan peraturan, paradigma pembangunan, dan potensi bencana alam, serta faktor internal seperti dinamika wilayah dan perubahan sosial masyarakat.
“Kita ingin RTRW baru ini lebih responsif terhadap tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat Belitung,” ujarnya.
Wabup juga berharap agar pembahasan Raperda RTRW dapat segera disepakati bersama DPRD Kabupaten Belitung, sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas sebagai dasar arah pembangunan hingga dua dekade mendatang.
“Dengan perencanaan tata ruang yang matang, kita pastikan Belitung tumbuh sebagai daerah yang maju, tertata, dan berkelanjutan,” tutupnya.***
