Warga Tanjung Binga Ini Diamankan Polisi Gegara Narkoba, Barang Bukti Mencapai 100 gram

Residivis Narkoba Warga Tanjung Binga Warga Tanjung Binga Narkoba
Konferensi pers Satres Narkoba Polres Belitung

GERUBOK.COM, BELITUNG | Seorang warga Desa Tanjung Binga residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kembali diamankan Satres Narkoba Polres Belitung, Senin (25/9/2023) sore lalu.

Polisi mengamankan residivis berinisial SA (37) tersebut saat mengambil paket snack berisikan narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Tanjungpandan.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Desa Tanjung Binga ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip bening berukuran besar masing-masing berisikan narkoba jenis sabu.

Total berat bruto secara keseluruhan sabu yang polisi amankan mencapai 100,19 gram. Selain itu ada juga timbangan digital, kartu ATM, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah kotak berisikan mentega, serta barang bukti lainnya.

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini setelah polisi menerima informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Pulau Bangka ke Pulau Belitung menggunakan kapal cepat Express Bahari.

Menerima informasi ini, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan maping (pemetaan) di sekitar area Pelabuhan Tanjungpandan.

Kemudian, polisi langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang mengambil paket kardus snack yang bertuliskan pengirim Adi dan penerima Beben.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan penggeledehan badan pemeriksaan terhadap paket kardus snack yang pelaku ambil.

“Hasilnya kami temukan dua kantong plastik klip bening berisikan sabu yang tersimpan dalam kotak berisikan mentega yang tertumpuk dalam kardus paket snack,” kata AKP Anton Sinaga SH saat konferensi pers, Rabu (27/9/2023).

Jaringan Misrawi alias Kacak

Ia membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sebelum mengambil paket kardus snack berisikan sabu ini pelaku sudah terlebih dahulu berkomunikasi dengan bandar berinisial KC. Saat ini KC masih dalam proses penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Belitung.

“Jadi bandarnya sama dengan pengungkapan kasus sebelumnya. Setelah kami maping dan selidiki, nama asli bandar berinisial KC adalah Misrawi alias Kacak,” beber AKP Anton Sinaga SH.

Selain itu, lanjut AKP Anton Sinaga SH, apabila sabu ini habis terjual pelaku menerima upah sebesar Rp. 6 juta dengan operasional sebesar Rp.100 ribu perhari. Sedangkan pelaku baru pertama kali menerima barang haram ini untuk diedarkan di Kabupaten Belitung.

“Hasil pemeriksaan, pelaku baru pertama kali menerima barang haram ini karena pelaku sebelumnya hanya mengkonsumsi. Sabu ini juga belum sempat terjual, karena sudah terlebih dahulu kami amankan,” tambah AKP Anton Sinaga.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman diatas 4 tahun kurungan penjara.

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Anton Sinaga SH. (dit)


Temukan juga Berita Terkini, Berita Terbaru, Berita Viral dan Ramalan Zodiak Hari Ini dari gerubok lainnya di Google News.