Remaja 18 Tahun Ini Diamankan Polisi Gegara Narkoba, Barang Bukti 4,6 gram

Remaja 18 Tahun Ini Diamankan Polisi Gegara Narkoba, Barang Bukti 4,6 gram

GERUBOK.COM, BANGKA BARAT | Seorang remaja berusia 18 tahun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (2/10/2023).

Remaja 18 tahun berinisial NS tersebut merupakan warga Kp Menjelang Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Ia diamankan Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat dengan barang bukti berupa dua klip paket narkoba jenis sabu dengan total berat 4,6 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Budi Prasetyo mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (2/10/2023).

Saat itu Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba, kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika di seputaran wilayah tersebut.

Di Kuburan

Sekira pukul 20.30 WIB tim mengamankan NS (18), yang saat itu berada di kuburan yang beralamat di Kp. Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang Kecamatan Mentok, Bangka Barat.

Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah handphone android merk VIVO Y16 warna hitam, 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi, dan uang tunai senilai Rp. 2.470.000 (dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupian).

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Pak RW dan Pak RT setempat. Tim menemukan 6 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening. 6 paket tersebut palaku simpan di dalam kaleng permen warna merah jambu dengan total berat 4,6 gram, dan 1 (satu) unit HP berserta uang,” terang Kasat Narkoba.

Saat ini NS beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bangka Barat, guna penyidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**/fg)


Temukan Berita Terkini, Berita Terbaru, Berita Viral dan Ramalan Zodiak Hari Ini dari gerubok lainnya di Google News.