Rahasia Larangan TikTok Shop Cs Jualan di Indonesia Terungkap!

Tiktok Shop
Tiktok Shop ditutup (Foto:Google Images)

Gerubok Dunia – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah mengambil keputusan tegas dengan melarang TikTok Shop sebagai platform social commerce untuk berjualan di Indonesia.

Keputusan ini memiliki alasan-alasan yang mendalam, termasuk pertimbangan mengenai penggabungan social commerce dan e-commerce yang dianggap menguntungkan pihak platform.

Algoritma Pengguna dan Pengaturan Iklan

Salah satu alasan utama di balik larangan TikTok Shop adalah kemampuan platform ini untuk mengantongi algoritma pengguna yang dapat digunakan untuk mengatur iklan kepada para penggunanya.

TikTok Shop, sebagai bagian dari TikTok, memiliki akses yang luas ke data pengguna dan perilaku mereka. Hal ini memungkinkan mereka untuk menyusun iklan yang lebih tepat sasaran dan meningkatkan efektivitas promosi.

Baca Juga: TikTok Shop Ditutup: Akhir dari Polemik Transaksi E-commerce di TikTok Indonesia

Namun, dari sudut pandang regulasi, pengaturan iklan semacam ini dapat menimbulkan risiko privasi dan ketidakadilan dalam persaingan bisnis.

Pemerintah menganggap perlu untuk mengatur penggunaan data pengguna dengan lebih ketat dan menghindari potensi penyalahgunaan.

Oleh karena itu, dengan larangan TikTok Shop, pihak berwenang berupaya mengendalikan penggunaan data pengguna yang mungkin dapat dimanfaatkan secara tidak etis.

Revisi Peraturan Menteri Perdagangan

Larangan terhadap TikTok Shop akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Proses revisi ini telah melibatkan diskusi yang berlangsung selama beberapa bulan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, “Disepakati besok, revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten.”

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil langkah ini.

Pembatasan Jenis Promosi

Selain itu, dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang diusulkan, hanya divisi commerce yang diperbolehkan melakukan promosi barang dan jasa.

Platform social commerce seperti TikTok Shop akan dilarang berjualan secara langsung. Mendag Hasan menjelaskan, “Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan.”

Lihat Juga: Mulai 24 Oktober 2023, WhatsApp Tidak Dapat Digunakan pada Ponsel Android Lama?

Pemerintah ingin memastikan bahwa social commerce tidak berfungsi sebagai platform e-commerce yang dapat mengambil peran dalam transaksi langsung antara penjual dan pembeli.

Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga integritas ekosistem bisnis yang sudah ada dan mendorong pertumbuhan bisnis konvensional.

Pemisahan Social Commerce dan E-commerce

Dalam revisi permendag yang diusulkan, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Hal ini mengacu pada prinsip bahwa tidak boleh ada platform seperti TikTok yang berperan sebagai sosial media dan e-commerce secara bersamaan.

Pemisahan ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa setiap jenis platform memiliki peran dan aturan yang jelas.

Pemisahan ini juga dapat memberikan kesempatan bagi bisnis e-commerce yang lebih tradisional untuk bersaing secara adil di pasar tanpa harus bersaing dengan platform social commerce yang memiliki keuntungan dalam hal promosi.

Iklim Bisnis yang Adil

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga menyoroti pentingnya mengatur iklim bisnis agar menjadi “fair” atau adil. Dalam konteks ini, “fair trade” menjadi fokus yang lebih penting daripada “free trade.” Budi Arie Setiadi menekankan perlunya negara hadir untuk melindungi pelaku UMKM yang beroperasi secara adil.

Pentingnya aspek keadilan dalam perdagangan adalah upaya untuk menghindari persaingan yang tidak sehat dan penyalahgunaan kekuatan oleh entitas bisnis yang lebih besar.

Jangan Lewatkan:

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM di Indonesia, sehingga mereka tidak terjebak dalam persaingan harga yang merugikan mereka.


Temukan juga Berita Terkini, Berita Terbaru, Berita Viral dan Ramalan Zodiak Hari Ini dari gerubok lainnya di Google News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

NPost Cyber News

SATAM CYBER NEWS