Kapolres Imbau Masyarakat Tidak Buka Lahan dengan Cara Membakar, Sebut ada Denda hingga Pidana

Kapolres Imbau Masyarakat Tidak Buka Lahan dengan Cara Membakar, Sebut ada Denda hingga Pidana
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya

GERUBOK.COM, BANGKA | Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya mengimbau masyarakat untuk tidak buka lahan dan hutan dengan cara membakar untuk menghindari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

AKBP Taufik Noor Isya menjelaskan, rerumputan dan semak belukar sangat mudah terbakar saat musim kemarau seperti sekarang ini. Pembukaan lahan dengan cara membakar bisa menyebabkan kebakaran meluas.

“Kepada masyarakat ayo bersama sama kita mencegah kebakaran hutan. Yakni melalui upaya-upaya pencegahan sedini mungkin,” tegas AKBP Taufik Noor Isya, Selasa (3/9/2023).

Pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa terjerat sanksi pidana maupun denda yang tak sedikit. Hal ini ada dalam Pasal 48 ayat (1) UU No 18 Tahun 2004.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Selain itu, para pelaku pembakaran lahan juga bisa terjerat sanksi lainnya seperti dalam Pasal 56 ayat (1) UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

“Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan mengelolah lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar,” pungkas AKBP Taufik.


Selain Kapolres Imbau Masyarakat Tidak Buka Lahan dengan Cara Membakar, Sebut ada Denda hingga Pidana temukan juga Berita Terkini, Berita Terbaru, Berita Viral dan Ramalan Zodiak Hari Ini dari gerubok lainnya di Google News.