Gaji 13 Cair pada Awal Juni 2023, Segini Besarannya

Indonesia

Gaji 13 Cari pada Awal Juni 2023, Segini Besarannya
ilustrasi gaji 13 (ist)

GERUBOK news | Pemerintah memiliki rencana untuk membayarkan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara pada awal Juni 2023. Ini termasuk pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 dengan jumlah yang sama seperti tunjangan hari raya.

Tri Budhianto, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

“Pencairan dapat diajukan mulai 5 Juni karena tanggal 1 Juni sampai 4 Juni merupakan hari libur,” kata Tri Budhianto kepada wartawan pada Jumat (26/5/2023).

Menurutnya, besaran gaji ke-13 adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional, atau tunjangan lainnya.

Selain itu, pembayaran tersebut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, dan pencairannya diatur pula dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023. Pasal 3 PP tersebut menyatakan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 diberikan tidak hanya kepada aparatur sipil negara, seperti pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/kontrak, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, tetapi juga kepada pejabat negara.

Tujuan pemerintah dalam pembayaran gaji ini pada pertengahan tahun atau bulan Juni, yang bertepatan dengan tahun ajaran baru, adalah untuk membantu belanja pendidikan anak-anak keluarga aparatur sipil negara.

Rp 38,9 Triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun khusus untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Terdapat sekitar 8,4 juta aparatur sipil negara yang akan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ini.

Bendahara Negara telah mengalokasikan Rp 11,7 triliun untuk aparatur sipil negara di kementerian/lembaga pusat. Dan alokasi dana umum sebesar Rp 17,4 triliun untuk aparatur sipil negara daerah. Selain itu, terdapat tunjangan pensiunan senilai Rp 9,8 triliun yang berasal dari pos bendahara umum.

Sebagai komponen baru, pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada pemerintah daerah khusus untuk pembayaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 2,1 triliun.


Temukan Berita Terkini, Berita Terbaru, Berita Viral dan Berita Hari Ini dari gerubok lainnya di Google News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *