GERUBOK techno | Pada hari Rabu, 4 Oktober 2023, TikTok Shop Indonesia resmi mengakhiri perjalanannya atau ditutup. Pengumuman penting ini dibuat melalui situs resmi TikTok, menandai akhir dari polemik seputar layanan e-commerce di platform populer ini.
- Baca Juga: Cara Belanja di TikTok Shop
- 10 Cara Belanja di TikTok Shop untuk Pengalaman Belanja yang Menyenangkan
Perubahan Kebijakan TikTok Shop Usai Ditutup
TikTok Shop Indonesia mengumumkan perubahan kebijakan mereka sebagai tanggapan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru saja diberlakukan. Keputusan ini disampaikan secara resmi melalui laman TikTok Newsroom.
Dalam pengumumannya, TikTok dengan tegas menyatakan, “Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB.”
Tidak hanya itu, TikTok juga menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah-langkah masa depan. Ini adalah tindakan yang menunjukkan komitmen TikTok dalam menjalankan bisnis mereka dengan menghormati hukum dan regulasi di Indonesia.
- Baca Juga: Cara Belanja di TikTok Shop dengan Gratis Ongkir
- Cara Membuat Google Ads yang Efektif untuk Meningkatkan Bisnis Online Anda
Pengaruh Terhadap Pengguna TikTok
Dampak langsung dari kebijakan ini adalah perubahan dalam cara pengguna TikTok berinteraksi dengan platform tersebut. Salah satu perubahan utama adalah bahwa pengguna tidak lagi dapat melakukan pembayaran langsung di dalam aplikasi TikTok, seperti yang biasa mereka lakukan sebelumnya.
- Baca Juga: Unduh Video TikTok dengan Mudah dan Cepat
Social Commerce: Dari Promosi ke Larangan Transaksi
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan pada 25 September 2023 dan mulai berlaku pada 26 September 2023, mengatur ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Salah satu aspek penting dari peraturan ini adalah larangan bagi social commerce untuk melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Mereka hanya diizinkan memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual oleh pedagang.
Dengan ditutupnya TikTok Shop dan perubahan kebijakan yang terjadi, industri e-commerce di Indonesia kembali mengalami pergeseran. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perkembangan terkini dalam dunia e-commerce di Indonesia.
Temukan Berita Terkini, Berita Terbaru, Berita Viral dan Ramalan Zodiak Hari Ini dari gerubok lainnya di Google News.