GERUBOK Dunia – Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD telah menjadi tempat pilihan bagi banyak penyanyi dunia untuk menggelar konser mereka, termasuk anggota boy band BTS, Suga.
Venue ini merupakan salah satu bukti kuat dari keberadaan Sinar Mas Group, sebuah gurita bisnis yang dimiliki oleh keluarga almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Konser Suga BTS yang bertajuk Agust D ‘D-DAY’ TOUR telah sukses digelar selama tiga hari, yakni pada tanggal 26-28 Mei 2023.
ICE BSD
ICE BSD, yang resmi diresmikan pada tahun 2011, merupakan venue yang dimiliki dan dikelola oleh PT Indonesia International Expo.
Perusahaan ini adalah hasil dari kerja sama antara Kompas-Gramedia Group dan Sinar Mas Group. Menurut informasi yang tertera di website resmi ICE BSD, kompleks ini menawarkan 10 ruang pameran dengan luas total 50.000 meter persegi, serta ruang pameran luar ruangan seluas 50.000 meter persegi.
Baca Juga: Sensasi Viral Pizza American Pie Supreme Cheese: Ketika Media Sosial Menjadi Kunci Sukses Domino’s Pizza di Indonesia
Selain itu, terdapat aula konvensi seluas 4000 meter persegi yang dapat dibagi menjadi 4 ruangan, 33 ruang pertemuan, dan lobi pra-fungsi yang nyaman seluas 12.000 meter persegi. Kompleks ini juga dilengkapi dengan Hotel Santika, sebuah hotel bintang 4.
Bukan hanya konser Suga BTS, ICE BSD juga pernah menjadi tuan rumah bagi beberapa penyanyi dunia terkenal sebelumnya, seperti Katy Perry, Selena Gomez, dan Michael Buble. Pada tahun 2017, boy band BTS juga menggelar konser mereka di ICE BSD, yang tentunya mendapat sambutan meriah dari para penggemar mereka di Indonesia.
Sinar Mas Group
Sinar Mas Group, pemilik ICE BSD, adalah salah satu perusahaan konglomerat terbesar di Indonesia. Perusahaan ini memiliki bisnis yang meliputi berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perkebunan, real estate, keuangan, hingga digital. Diperkirakan bahwa Sinar Mas Group memiliki lebih dari 16 anak perusahaan yang tersebar di berbagai sektor bisnis.
Beberapa nama perusahaan yang termasuk dalam Sinar Mas Group antara lain PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) yang bergerak di bidang real estate, PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) yang bergerak di bidang komunikasi, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) yang merupakan produsen kelapa sawit, serta PT Tjiwi Kimia Tbk (TIKM) dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) yang merupakan produsen bubur kertas. Sinar Mas Group juga memiliki PT Sinarmas Tbk (BSIM) dan PT Duta Pertiwi (DUTI), yang merupakan pemilik pusat perdagangan ITC.
Mungkin Tertarik: Menggebrak Pasar Saham: Empat Saham Favorit Investor Asing dengan Transaksi Bersih di Atas Rp 100 Miliar
Sinar Mas Group didirikan oleh Eka Tjipta Widjaja pada tahun 1938. Setelah Eka Tjipta Widjaja meninggal pada tahun 2019, bisnis keluarga ini dilanjutkan oleh para penerusnya, termasuk Franky Widjaja dan Michael Widjaja.
Michael Widjaja, yang merupakan generasi ketiga dari keluarga Sinar Mas, dan cucu dari Eka Tjipta Widjaja, saat ini menjabat sebagai Group CEO Sinar Mas Land. Sinar Mas Land sendiri adalah perusahaan induk dari PT BSD Tbk dan PT Duta Pertiwi Tbk. Sementara itu, Franky Widjaja menjabat sebagai Chairman dan CEO Golden Agri-Resources Ltd (GAR).
Perjuangan dalam Warisan Keluarga Widjaja
Kelompok keluarga Widjaja, termasuk Sinar Mas Group, memiliki kekayaan yang cukup besar. Menurut peringkat Forbes, mereka menempati peringkat kedua dalam daftar keluarga terkaya di Indonesia, dengan kekayaan diperkirakan mencapai 10,8 miliar dolar AS atau sekitar 161,46 triliun rupiah (dengan kurs 1 dolar AS = 14.950 rupiah).
Namun, keluarga Widjaja juga pernah menjadi sorotan publik ketika salah satu anak Eka Tjipta Widjaja, yaitu Freddy Widjaja, menggugat lima saudara tirinya pada November 2021.
Jangan Lewatkan: Mengungkap Fenomena: Exodus Ethereum dari Bursa Terpusat dan Pergeseran Menuju Layanan Self-Custody
Freddy Widjaja bahkan melaporkan saudara-saudaranya, seperti Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja, ke Amnesty International terkait dengan hilangnya hak hukumnya sebagai anak dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Freddy Widjaja meminta pengakuan sebagai ahli waris yang sah dari almarhum dan meminta saudara-saudaranya untuk membagi harta warisan sesuai dengan hukum perdata, yakni setengah bagian untuk masing-masing pihak.(B)
Ikuti kami di Google News!