GERUBOK.com, BELITUNG | Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Kejadian ini terjadi pada Selasa (10/10/2023) sore lalu.
Bayu Surya Abdi alias Bayong Ditangkap Sedang Melempar Sabu
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang diketahui sebagai Bayu Surya Abdi alias Bayong (30) sedang melempar sebuah bungkus snack yang ternyata berisikan narkoba jenis sabu. Peristiwa ini berlangsung di Gang Sambas, Desa Aik Ketekok, di sekitar Jalan Air Serkuk, Desa Air Saga, Tanjungpandan, Belitung.
Barang Bukti dan Penangkapan Pelaku
Dari penangkapan Bayong, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang sangat penting dalam kasus ini. Di antaranya adalah tiga klip plastik bening, masing-masing berisi sabu dengan berat bruto mencapai 2,07 gram. Selain itu, pihak berwajib juga berhasil mengamankan dua unit handphone, salah satunya merek Vivo, serta barang bukti lainnya.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Belitung, Ipda Dodi Fitra, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Bayong dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di sekitar wilayah Kecamatan Tanjungpandan. Kepolisian segera merespons dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Pengungkapan Lebih Lanjut
“Jadi pelaku kami amankan karena tertangkap tangan oleh anggota sedang melempar bungkus snack berisikan sabu. Saat itu barang bukti awal kami temukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus snack Tango,” kata Ipda Dodi Fitra saat konferensi pers, Kamis (12/10/2023).
Interogasi Pelaku dan Penemuan Barang Bukti Tambahan
Setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan interogasi singkat terhadap Bayong. Dalam interogasi tersebut, pelaku mengakui bahwa ia akan menerima paket narkotika jenis sabu di Jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Batu Itam, Sijuk. Pihak berwajib langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu bungkus snack Combo Chiz yang berisikan narkotika jenis sabu yang direncanakan akan diambil oleh pelaku.
Pelaku Bayong dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil pengakuan, sabu ini masih satu jaringan dengan bandar bernama Kacak. Saat ini kami telah menerbitkan surat DPO terhadap Kacak. Pelaku juga mengaku menerima operasional seratus ribu per hari dan mendapat upah sisa sabu untuk konsumsinya,” ungkap Ipda Dodi Fitra.
Tindakan Hukum yang Menanti
Akibat perbuatannya, pelaku Bayong dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku ini berpotensi mendekam di balik jeruji penjara minimal selama 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Saat ini, pelaku telah resmi menjadi tersangka dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. (fg6)
Temukan Berita Terkini, Berita Terbaru, Berita Viral dan Ramalan Zodiak Hari Ini dari gerubok lainnya di Google News.
Respon (1)