Polisi Berhasil Amankan Empat Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan di Terminal Tanjungpandan

Tersangka Kasus Pengeroyokan di Terminal
Konfrensi pers penangkapan pelaku penusukan di Terminal Tanjungpandan. (ONEKLIK news/Ferdi)

GERUBOK.com, BELITUNG | Polres Belitung telah secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan atau pengeroyokan di Terminal yang mengakibatkan kematian Tegar Cahya (22) pada Rabu (25/10/2023).

Korban, seorang pendatang asal Cianjur, kehilangan nyawanya setelah dikeroyok oleh empat tersangka di Terminal Tanjungpandan, Kelurahan Lesung Batang, pada Minggu (22/10/2023) malam dinihari.

Empat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jaka, Indra, Ananda, dan Temi, dengan Temi sebagai tersangka utama yang melakukan penusukan fatal terhadap korban hingga menyebabkan kematian korban.

Kronologis Kejadian

Menurut Kanit Tipidum Satreskrim Polres Belitung, Aipda Romansa Adam, kronologis kejadian dimulai dengan pertengkaran melalui aplikasi pesan WhatsApp antara salah satu tersangka dan korban.

Kemudian, mereka berjanji untuk bertemu di Terminal Tanjungpandan. Tersangka tiba lebih dulu di lokasi, diikuti oleh korban dan teman-temannya.

Setibanya di lokasi, tersangka Temi langsung mengidentifikasi korban dan memicu keributan yang berujung pada pengeroyokan oleh para tersangka terhadap korban.

Setelah pengeroyokan, tersangka Temi menusuk korban menggunakan gunting, menyebabkan korban mengalami luka tusuk. Para tersangka segera melarikan diri setelah warga sekitar berteriak agar mereka berhenti.

Sementara korban, yang dalam keadaan kritis, dibawa teman-temannya ke kontrakan. Namun, karena kondisi yang memburuk, korban akhirnya dirujuk ke rumah sakit. Sayangnya, korban sudah dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri saat tiba di rumah sakit. Dokter merujuknya untuk menjalani operasi, tetapi korban akhirnya meninggal setelah operasi.

Diamankan di Pangkalpinang

Aipda Romansa Adam juga mengungkapkan bahwa Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu Jaka, Ari, dan Ananda, setelah menerima informasi terkait kasus ini.

Tersangka utama, Temi, yang melakukan penusukan, berhasil melarikan diri ke Pangkalpinang menggunakan kapal ikan milik nelayan. Namun, dengan kerja sama antara Polres Belitung, Polda Babel, dan Polres Pangkalpinang, tersangka tersebut berhasil diamankan.

Para tersangka, yang semuanya sudah dewasa, dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (2) KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

“Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Belitung guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” pungkas Aipda Romansa Adam.(Gajeel)


Termukan berita terkait Bangka Belitung Terkini, Terbaru Hari Ini lainnya dari gerubok lainnya di Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NPost Cyber News

SATAM CYBER NEWS