Hendak Jual Senjata Api Rakitan di Belitung, Eh Ketangkap Polisi Duluan, Dikenakan Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun

Hendak Jual Senjata Api Rakitan di Belitung, Eh Ketangkap Polisi Duluan, Dikenakan Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun

GERUBOK.com, BELITUNG | Polres Belitung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan serta satu buah amunisi ilegal tanpa memiliki izin resmi, Sabtu (28/10/2023).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi resmi menetapkan satu orang tersangka yakni Ysf (36). Sebelumnya polisi mengamankan tersangka saat berada di Jalan Hasyim Idris seputaran TK Pembina, Desa Dukong, Tanjungpandan, Minggu (22/10/2023) sore lalu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan jenis revolver beserta satu buah amunisi, satu unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya.

Kasatreskrim Polres Belitung AKP Deki Marsialdi menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus tindak pidana senjata api ilegal ini bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat yang akan melakukan transaksi penjualan senjata api.

Menerima informasi ini, tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang membawa senjata api rakitan jenis revolver serta satu buah amunisi ilegal.

Kemudian, polisi langsung membawa tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pengakuan tersangka hanya disuruh oleh temannya berinisial A untuk menjual senjata api ini seharga dua juta setengah. Namun belum berlangsung transaksi, telah berhasil kami gagalkan. Untuk A sendiri masih dalam tahap pengembangan,” kata AKP Deki Marsialdi saat konferensi pers, Sabtu (28/10/2023).

Ia menambahkan, untuk peran tersangka sendiri berdasarkan pengakuan hanya disuruh. Namun yang pastinya akan dibuktikan dalam proses penyidikan lebih lanjut ke depannya.

“Untuk senjata api ini sendiri rakitan jenis revolver. Nanti kami akan lakukan uji balistik di Laboratorium Forensik Polri untuk mengetahui lebih lanjut,” ucap AKP Deki Marsialdi.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.


Termukan berita terkait Bangka Belitung Terkini, Terbaru Hari Ini lainnya dari gerubok lainnya di Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NPost Cyber News

SATAM CYBER NEWS