GERUBOK.com, BELITUNG | Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur, Senin (16/10/2023) sore lalu.
Pelaku Pencabulan Terciduk di Bogor
Polisi meringkus pelaku yakni Nedi alias Deden (39) saat berada di kawasan Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pelaku sendiri sudah bekerja di Belitung selama kurang lebih 8 tahun dan kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan.
- Baca Juga: Pake Honda Beat, Nyalip di Jembatan Desa Terong, Tabrak Toyota Agya, Tiduran di Atas Mobil
Korban, Mawar (7), Seorang Siswi Sekolah Dasar
Korban yang merupakan seorang siswi sekolah dasar, yang akan kita sebut Mawar (7), masih berstatus sebagai seorang siswi di salah satu sekolah dasar yang ada di Tanjungpandan.
Pelaku Dalam Proses Pemeriksaan
“Ya pelaku sudah kami amankan dua hari lalu tepatnya daerah Bogor, Jawa Barat. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Belitung,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Lartha Angela kepada awak media, Rabu (18/10/2023) sore.
Nedi alias Deden Pasrah Saat Digiring Polisi
Nedi alias Deden (39) pelaku pencabulan terhadap siswi sekolah dasar hanya bisa pasrah saat digiring polisi ke ruang penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Belitung, Rabu (18/10/2023) sore.
Pria Beristri dan Punya Dua Anak
Sebelumnya, polisi mengamankan kuli bangunan tersebut saat berada di kawasan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin (16/10/2023) sore lalu. Pria beristri dan sudah mempunyai dua anak ini mengaku nekat melakukan melalukan perbuatan bejat tersebut karena terbawa nafsu.
Kejadian Terjadi di Warung Makan
Perbuatan cabul ini terjadi di sebuah warung makan yang berada di Perumahan Biliton Regency, Desa Aik Rayak, Tanjungpandan. “Mungkin saya sedang muncul nafsu saat itu, korbannya anak kecil. Engga saya masukin, cuma saya gesek-gesekan saja jari tangan saya ke alat kelamin korban,” kata Deden, Rabu (18/10/2023) sore.
Perbuatan Terjadi saat Pelaku Bermain Catur
Ia juga mengakui, saat kejadian posisi pelaku sedang hendak bermain catur sendirian. Sedangkan korban berbaring di dekat meja tempat pelaku bermain catur.
Penyesalan dari Pelaku
Kemudian, pelaku langsung memasukan jari ke dalam celana korban dan menggesekkan jari disekitar area alat kelamin korban. “Cuma saya elus-elus, engga saya masukin. Alasannya mungkin saya sedang datang nafsu. Saat kejadian saya juga tidak mabuk dan dalam keadaan sadar. Cuma satu kali saya lakukan, kalau engga salah sekitar dua bulan lalu,” ucap Deden.
Alasan Nekat Melarikan Diri
Ia beralibi, nekat melarikan diri ke Bogor karena posisi keuangan sedang kritis. Kemudian ketika dilaporkan orang tua korban, tentunya Ia tidak bisa bekerja lagi.
Hubungan dengan Keluarga Korban
“Kami tidak hubungan, cuma korban sering main ke rumah karena tetanggaan dan ibunya juga teman istri saya,” ujar Deden.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Kurungan
Saat ini Nedi alias Deden hanya dapat menyesali perbuatannya. Bahkan Deden terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara sebagaimana Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang TAP Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Joncto Pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal lima belas tahun kurungan penjara,” sebut Bripka Lartha Angela.
Dengan berhasilnya Polres Belitung mengamankan pelaku pencabulan anak bawah umur, kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menjaga perlindungan anak dan memberikan pelajaran berharga bahwa tindakan seperti ini tidak akan dibiarkan.
Termukan berita terkait Bangka Belitung Terkini, Terbaru Hari Ini lainnya dari gerubok lainnya di Google News.