⚡ TRENDING Memuat berita terbaru...
Tentang Kami • Kontak • Iklan
Beranda › Berita Terkini › Polres Belitung Amankan 5 Ton Pasir Timah Ilegal dan 8 Terduga Pelaku, Diduga Hendak Diselundupkan
5 Ton

Polres Belitung Amankan 5 Ton Pasir Timah Ilegal dan 8 Terduga Pelaku, Diduga Hendak Diselundupkan

author
Henderi ✓
Dipublikasikan: September 24, 2026 • ⏱️ 5 menit baca
Polres Belitung Amankan 5 Ton Pasir Timah Ilegal dan 8 Terduga Pelaku, Diduga Hendak Diselundupkan

Belitung, gerubok.com – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengamankan sekitar 5 ton pasir timah ilegal beserta delapan orang terduga pelaku pada Kamis (24/9/2026) dini hari. Pasir timah tersebut diduga hendak diselundupkan keluar dari Pulau Belitung melalui jalur laut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Sat Pol Airud Polres Belitung terkait adanya aktivitas kendaraan yang mencurigakan di kawasan Jalan Air Kelubi, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, sekira pukul 03.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung yang dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Dedi Suryadi, S.I.Kom., segera melakukan penyisiran ke lokasi dimaksud.

"Sekira pukul 04.30 WIB, petugas menemukan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam berplat nomor BN 1334 FM terparkir tanpa pengemudi di halaman sebuah rumah di Jalan Air Kelubi. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan 24 karung yang berisi pasir timah di dalam kendaraan tersebut," ujar sumber kepolisian.

Petugas kemudian menyisir area sekitar dan berhasil mengamankan sopir kendaraan tersebut yang berinisial AR alias KEK DI. Dari hasil interogasi awal, AR mengaku pasir timah tersebut diangkut dari sebuah rumah/gudang di Jalan Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan. Ia juga mengungkapkan adanya tiga unit mobil Kijang Innova lainnya yang turut mengangkut pasir timah.

Petugas segera bergerak menuju lokasi gudang yang dimaksud. Setibanya di lokasi, anggota kepolisian bertemu dengan tim Satlap Tri Cakti yang telah lebih dahulu mengamankan tiga unit mobil Toyota Kijang Innova bermuatan 73 karung pasir timah beserta sembilan orang yang terdiri dari sopir dan kuli angkut.

Polres Belitung Amankan 5 Ton Pasir Timah Ilegal dan 8 Terduga Pelaku, Diduga Hendak Diselundupkan


Berdasarkan hasil koordinasi, sebanyak 73 karung barang bukti tersebut dievakuasi ke Pos PT Timah Badau untuk dilakukan penimbangan. Dari penimbangan awal, 73 karung tersebut memiliki berat total 3.350 kilogram. Seluruh barang bukti, termasuk 24 karung yang diamankan sebelumnya, kini telah dibawa ke Mapolres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. Total barang bukti yang diamankan mencapai 97 karung berisi pasir timah dengan estimasi berat keseluruhan mencapai sekitar 5 ton.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan delapan orang tersangka/terduga pelaku yang terdiri dari tiga orang sopir dan lima orang kuli angkut, yaitu:

ARD (Sopir)

SH alias RAMBO (Sopir)

AKD alias Dewa (Sopir)

RH alias LEBUK (Kuli Angkut)

AA (Kuli Angkut)

WJ alias NATA (Kuli Angkut)

FA alias Ija (Kuli Angkut)

IP alias GENG (Kuli Angkut)

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para sopir dan kuli angkut, seluruh muatan pasir timah tersebut diketahui milik seorang pria berinisial Riki yang bertindak sebagai pemesan sekaligus pemilik barang.

Selain 97 karung pasir timah, polisi juga menyita empat unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti, antara lain:

1 Unit Toyota Innova Hitam (Nopol BN 1334 FM)

1 Unit Toyota Innova Hitam (Nopol BN 1618 FL)

1 Unit Toyota Innova Hitam (Nopol BN 1763 WB)

1 Unit Toyota Innova Silver (Nopol BN 1135 WY)

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Sat Reskrim Polres Belitung masih melakukan pemeriksaan mendalam dan mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan timah ilegal ini.***





🔥 JANGAN LEWATKAN

REKOMENDASI REDAKSI