⚡ TRENDING Memuat berita terbaru...
Tentang Kami Kontak Iklan
BerandaBerita TerkiniKoperasi Merah Putih: Dari Aspirasi Menuju Realisasi
berita terkini

Koperasi Merah Putih: Dari Aspirasi Menuju Realisasi

author
Henderi
Dipublikasikan: Agustus 12, 2026 ⏱️ 5 menit baca
Koperasi Merah Putih: Dari Aspirasi Menuju Realisasi

Belitung, gerubok.com- Urgensi Regulasi dan Koordinasi untuk Menghidupkan Gerakan Ekonomi Kerakyatan di Desa.

Setahun telah berlalu sejak pengurus Koperasi Desa Merah Putih diresmikan di Pulau Belitung. 

Namun, realitas di lapangan menunjukkan sesuatu yang membingungkan, koperasi yang didirikan dengan semangat memberdayakan ekonomi rakyat justru terjebak dalam kemandekan administratif dan regulasi yang tidak jelas. 

Ini bukan hanya soal birokrasi, tetapi tentang bagaimana kita memberikan ruang yang tepat untuk gerakan ekonomi kerakyatan berkembang. Dalam satu tahun ke belakang, Koperasi Merah Putih di Pulau Belitung masih dalam tahap pembangunan gerai. Itu pun belum semua desa melakukan pembangunan dikarenakan berbagai kendala struktural yang dihadapi. 

Lumpuhnya Gerakan oleh Ketidakpastian Regulasi dan Isomorphism

Kisah yang penulis temukan di lapangan cukup merepresentatif. Pengurus sudah dibentuk dan semangat warga membuncah, namun mereka terkendala pada hal fundamental.

Tidak ada tanah desa yang memenuhi syarat untuk mendirikan gerai, serta ketiadaan regulasi apakah tanah boleh disewa dari pihak ketiga. Ini adalah gejala klasik dari apa yang disebut regulatory gap. 

Menurut Pressman dan Wildavsky (1984), kesenjangan antara desain kebijakan (policy design) dan realitas tingkat bawah (street-level reality) terjadi ketika ada ambiguitas instruksi dan kompleksitas koordinasi. 

Secara sosiologis, situasi ini juga mencerminkan fenomena coercive isomorphism (DiMaggio & Powell, 1983), di mana kelembagaan di tingkat lokal dipaksa mengadopsi format seragam dari atas tanpa kesiapan infrastruktur hukum lokal. 

Akibatnya, terjadi kelumpuhan agen (agency paralysis) pengurus desa memiliki niat bergerak, tetapi dibatasi oleh ketiadaan rules of the game yang sah. 

Ketidakjelasan status sewa tanah, verifikasi, dan jaminan hukum jangka panjang seharusnya sudah tuntas sebelum struktur organisasi dibentuk di tingkat desa. 

Isolasi Komunikasi dan Terkikisnya Modal Sosial

Problem kedua adalah tidak jelasnya pola komunikasi dan koordinasi.

Pengurus koperasi di tingkat bawah mengalami disorientasi, ketika menghadapi kendala, harus berkoordinasi dengan siapa?.

Apakah Kementerian Koperasi, Dinas Koperasi Daerah, Pemerintah Desa, atau institusi lain?.

Mintzberg (1979) menyebut kondisi ini sebagai "diskoordinasi struktural". Namun, dampak terjauh dari ketidakjelasan ini bukan sekadar ketidakefisienan organisasi, melainkan erosi modal sosial (social capital).

Menurut Putnam (1993), keberhasilan lembaga ekonomi komunitas sangat bergantung pada trust (kepercayaan) dan jejaring kerja sama. 

Ketika Dinas Koperasi tidak dapat memberikan arahan akibat regulatory failure, kepercayaan pengurus dan warga terhadap program ini perlahan terkikis, menggantikannya dengan skeptisisme publik. 

Absennya Perencanaan Strategis dan Terpisahnya Ekonomi dari Struktur Sosial

Masalah ketiga adalah belum adanya klasterisasi unit koperasi yang matang. Koperasi sering dipandang sebatas entitas bisnis steril, padahal menurut Granovetter (1985) dalam teori embeddedness, tindakan ekonomi selalu terikat erat dalam relasi dan struktur sosial lokal. 

Tanpa pemetaan potensi lokal dan klasterisasi usaha (seperti pertanian, hasil laut, peternakan, atau jasa), kehadiran koperasi berisiko menimbulkan tumpang tindih kelembagaan (institutional overlap) dengan BUMDes atau UMKM warga yang sudah ada. 

Menurut Porter (1998), keunggulan bersaing memerlukan fokus dan diferensiasi. Tanpa klasterisasi, yang terjadi adalah duplikasi usaha, persaingan internal yang saling mematikan (cannibalization), serta kegagalan mencapai skala ekonomi (economies of scale). 

Solusi: Regulasi, Komunikasi Bertingkat, dan Pemberdayaan Berbasis Partisipasi

Untuk mengurai benang kusut ini, diperlukan tiga langkah konkret:

Penetapan Regulasi yang Jelas dan Inklusif

Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri atau Peraturan Daerah yang spesifik mengatur mekanisme pengadaan/penyewaan lahan serta alternatif solusi (seperti koperasi berbasis digital atau kemitraan).

 Sebagaimana ditegaskan Ostrom (1990), tata kelola institusi bersama yang efektif membutuhkan rules of the game yang jelas, terukur, dan disepakati. 

Membangun Komunikasi Bertingkat dan Pendampingan Lapangan

Struktur koordinasi bertingkat harus dibentuk antara Pemerintah Pusat, Daerah, Desa, dan Pengelola Koperasi.

Pendekatan contingency organization (Lawrence & Lorsch, 1967) menekankan bahwa struktur harus adaptif dengan lingkungan. 

Dinas Koperasi perlu menerjunkan business development officer yang juga berfungsi sebagai fasilitator sosial (social enabler) untuk mendampingi pengurus dalam manajemen usaha dan resolusi konflik. 

Klasterisasi Berbasis Potensi Lokal dan Integrasi Nilai

Pemerintah daerah bersama pengurus perlu memetakan keunggulan komparatif setiap desa. 

- Desa/ Klaster

Unit Usaha Utama

Unit Pendukung

Potensi Integrasi Sosial-Ekonomi


- Desa Pesisir

Perdagangan Hasil Laut

Pengolahan, Logistik & Pengemasan

Ekspor & Pasokan Pasar Lokal 


- Desa Pertanian

Lada, Sawit, & Hortikultura

Pengeringan, Pemasaran, Distribusi

Ekspor, Pemasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) & Pasokan Antardesa 


- Desa Peternakan

Ayam Pedaging & Petelur

Pakan & Pemasaran Terpadu

Retribusi & Distribusi via Koperasi 


Membangun Kesejahteraan Melalui Kebebasan Nyata

Koperasi Merah Putih adalah instrumen strategis untuk mewujudkan "Ekonomi Kerakyatan" sesuai amanat UUD 1945.

Namun, kelembagaan tanpa operasionalisasi yang matang hanya akan menjadi simbol kosong. 

Dalam perspektif Ilmu Kesejahteraan Sosial, Ife (2012) dan Sen (1999) menggarisbawahi bahwa pemberdayaan masyarakat (community empowerment) bukan sekadar memberi bantuan fisik, melainkan membangun kapabilitas dan kebebasan nyata bagi warga untuk mengontrol sumber daya ekonominya sendiri. 

Ketika regulasi tidak jelas dan partisipasi tersumbat, pemberdayaan tersebut menjadi illusi belaka. 

Langkah Konkret untuk Bergerak Maju Pemerintah Pusat

Segera membentuk task force lintas kementerian untuk menerbitkan regulasi teknis pengadaan lahan dan operasional gerai. 

Dinas Koperasi & Pemkab: 

Melakukan pendampingan kelembagaan dan pemetaan potensi desa secara partisipatif (participatory mapping). 

Pengurus Koperasi: 

Memanfaatkan masa transisi ini untuk konsolidasi internal, pemetaan potensi UMKM warga, dan penyusunan kelayakan usaha (business plan) berbasis kebutuhan komunitas.

Koperasi Merah Putih bukan sekadar tentang membangun fisik gerai dan memilih pengurus. Ini adalah agenda membangun ekosistem ekonomi lokal yang inklusif, terkoordinasi, dan berkelanjutan. 

Saatnya bertransisi dari aspirasi menuju realisasi. Pulau Belitung memiliki potensi, warga memiliki modal sosial. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian aturan main dan komitmen koordinasi yang solid untuk menggerakkan roda ekonomi kerakyatan. ***


Penulis: Oleh: M. Fajar Nandra Caya(Dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung)

🔥 JANGAN LEWATKAN

REKOMENDASI REDAKSI